MUSDESUS( Musyawarah Desa Khusus) Penetapan KPM BLT DD TA. 2025
GEDUNG WANI TIMUR KEC. MARGA TIGA KAB. LAMPUNG TIMUR
"Musdesus" (Musyawarah Desa Khusus) adalah sebuah forum musyawarah yang dilakukan di tingkat desa untuk menentukan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa. Dalam hal ini, Musdesus digunakan untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada Tahun Anggaran 2025 (TA 2025).
Proses penetapan KPM BLT DD biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Identifikasi dan Verifikasi Data KPM: Pihak desa akan mengumpulkan data warga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, seperti data keluarga miskin atau yang membutuhkan bantuan sosial.
2. Musdesus: Musyawarah ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga yang terdaftar benar-benar memenuhi kriteria penerima manfaat. Forum ini melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk memverifikasi dan menetapkan daftar penerima.
3. Penetapan dan Pengumuman: Setelah Musdesus, hasilnya diumumkan kepada masyarakat sebagai daftar penerima BLT DD yang sah. Hasil keputusan ini akan menjadi acuan untuk penyaluran bantuan.
4. Proses Pengajuan dan Evaluasi: Proses evaluasi bisa dilakukan untuk memastikan tidak ada penerima yang tidak berhak atau ada yang terlewat.